Harian :
Tempo, 26 Februari 2014
Tema artike : korupsi
Judul artikel : Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran
Isi artikel :
Tema artike : korupsi
Judul artikel : Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran
Isi artikel :
TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka suap bea cukai, bekas
Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono
dan pengusaha Yusran Arif dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 24
Februari 2014. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya Effendi aliran dana dari
Yusran untuk Heru adalah komisi karena membantu perusahaan Yusran.
"Prinsipnya Yusran
membagi hasil karena usahanya dibantu Heru. Pembagiannya berkisar 8-9 persen
dari keuntungan Yusran," kata Agung ketika dihubungi Tempo, Selasa, 25
Februari 2014.
Agung mengatakan Heru membantu
Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan
mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan
keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih plastik yang
diimpor PT Tanjung Jati Utama milik Yusran."Kalau mereka tahu bahwa ini
yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu dia dibantu siapa.
Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.
Penyidik kepolisian
menyita 7 unit tanah dan bangunan, sebuah mobil dan uang sebagai barang bukti
dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap ini. Penyidik juga menyita
uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang Rp 442 juta yang digunakan untuk
membayar uang muka satu unit kondotel di Seminyak, Bali.
Selasa, 25 Februari
2014 keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera menjalani penuntutan.
Heru dan Yusran disangka melanggar pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang No 25
tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 15 tahun
dan denda Rp 15 miliar.
Penyidik menetapkan
pencucian uang ini atas uang hasil suap sehingga Heru juga disangka melanggar
pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar. Sementara Yusran disangka dengan pasal 5 ayat 1, pasal 12
huruf a dan pasal 13 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Analisis:
A. tanggung jawab
profesi : Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif kasus
dugaan suap tanggung jawab profesi
dengan menyalah gunakan jabatan yang ada dan tidak menjaga kepercayaan yang
telah diberikan kepadanya
B. Kepentingan Publik :
Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Heru Sulastyono kasus dugaan suap telah melanggar pasal 5 ayat 2,
pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Yusran disangka dengan pasal 5
ayat 1, pasal 12 huruf a dan pasal 13 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
C. integritas : Dengan
dilakukan korupsi secara sengaja maka ia melakukan ketidak jujuran terhadap
masyarakat dengan hanya mementingkan
kepentingan perusahaan