"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: Januari 2015

Minggu, 18 Januari 2015

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN


Harian                 : Tempo, 26 Februari 2014
Tema artike         : korupsi
Judul artikel         :  Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran

Isi artikel             :

TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 24 Februari 2014. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya Effendi aliran dana dari Yusran untuk Heru adalah komisi karena membantu perusahaan Yusran.

"Prinsipnya Yusran membagi hasil karena usahanya dibantu Heru. Pembagiannya berkisar 8-9 persen dari keuntungan Yusran," kata Agung ketika dihubungi Tempo, Selasa, 25 Februari 2014.

Agung mengatakan Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih plastik yang diimpor PT Tanjung Jati Utama milik Yusran."Kalau mereka tahu bahwa ini yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu dia dibantu siapa. Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.

Penyidik kepolisian menyita 7 unit tanah dan bangunan, sebuah mobil dan uang sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap ini. Penyidik juga menyita uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang Rp 442 juta yang digunakan untuk membayar uang muka satu unit kondotel di Seminyak, Bali.

Selasa, 25 Februari 2014 keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera menjalani penuntutan. Heru dan Yusran disangka melanggar pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Penyidik menetapkan pencucian uang ini atas uang hasil suap sehingga Heru juga disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Yusran disangka dengan pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf a dan pasal 13 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Analisis:

A. tanggung jawab profesi : Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif kasus dugaan suap  tanggung jawab profesi dengan menyalah gunakan jabatan yang ada dan tidak menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya

B. Kepentingan Publik : Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono kasus dugaan suap telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Yusran disangka dengan pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf a dan pasal 13 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

C. integritas : Dengan dilakukan korupsi secara sengaja maka ia melakukan ketidak jujuran terhadap masyarakat dengan  hanya mementingkan kepentingan perusahaan