ASURANSI
Definisi Asuransi
(KUHD Pasal 246)
(KUHD Pasal 246)
“ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu ”
Definisi Asuransi
(UU No.2 thn 1992)
(UU No.2 thn 1992)
“ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan ”
MANFAAT
ASURANSI
Jaminan Perlindungan.
Meningkatkan efisiensi.
Pemerataan biaya.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit.
Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa).
Menutup Loss of Earning Power
Membantu meningkatan kegiatan usaha
Risiko Yang Dapat Diasuransikan
Jenis Risikonya harus murni dan khusus
Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang
cukup banyak
Risiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba
tanpa unsur kesengajaan
Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum
Obyek Risiko harus dapat dinilai atau diukur dengan
uang dan layak
Risiko yang disertai dengan insurable interest
Obyek Yang Dapat diasuransikan
Diri
atau Jiwa Manusia
Property
atau Harta Benda
Tanggung
Jawab Hukum
Penutupan Obyek Asuransi
Harus
berdasarkan pada kebebasan memilih dari si tertanggung
Hanya
dapat dilakukan pada Perusahaan Asuransi yang memiliki izin usaha, kecuali:
–
Tidak
ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan Risiko atas obyek tersebut
–
Tidak
ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas obyek
tersebut
–
Pemilik
obyek tersebut bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia
Fenomena Industri Asuransi di Indonesia
Tingkat
kesadaran/kebutuhan berasuransi yang masih rendah
Persepsi
negatif tentang Asuransi
Asuransi
dipandang dari sudut Agama
Asuransi Kerugian Milik Pemerintah
PT.
(Persero) ASURANSI EKSPOR INDONESIA
Menara
Kadin Indonesia Lt. 22
Jl. HR.
Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3
Jakarta
12950
Phone :
57903535
F
a x : 57904031 - 32
Web : www.asei.co.id
PT. ASURANSI
JASA INDONESIA
Jl. MT.
Haryono Kav. 61
Jakarta
12041
Phone :
7994508, 7987908
F
a x : 7995364, 7971015
Web : www.jasindo.co.id
PT.(Persero)
ASURANSI KREDIT INDONESIA
Gedung
Askrindo
Jl. Angkasa
Blok B 9 Kav. 8
Jakarta
Phone :
6546471 - 72
F
a x : 6546483 - 84
Perusahaan Reasuransi di Indonesia (Tahun 1999)
Reasuransi Umum Indonesia
Maskapai Reasuransi Indonesia
Reasuransi Nasional Indonesia
Reasuransi Internasional Indonesia
Reasuransi Tugu Indonesia
SUMBER: BAHAN PRESENTASI, Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ . UNIVERSITAS INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar