Tugas 3
Nama : Indri Rahayu Praditya
Kelas : 2eb20
Npm :23211621
Nama : Indri Rahayu Praditya
Kelas : 2eb20
Npm :23211621
Jenis dan Bentuk Koperasi
Pengertian,
Macam-Macam, Jenis-Jenis, dan Bentuk Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan
koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who
have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1) Merupakan perkumpulan
orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung
bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi
yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi
bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang
sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana
anggota aktifberpartisipasi.
Intemational Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya dalam
pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi
Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di
Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan
tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi,
koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan
dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh
Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang
banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada
perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang
Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967
(undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:
·
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan
beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting
dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
·
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa
koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
·
Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat
hubungan mereka dengan perserikatan itu.
·
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
·
-H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi
sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
·
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai
berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
·
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
Macam-Macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan
jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis
usaha
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan
keanggotaan
Dilihat
dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan
para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain
tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
JENIS-JENIS
KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi
Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan
koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan
Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan
mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut,
adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan
tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur
sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967
tentang pokok-pokok koperasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian
wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
• Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi
PERMODALAN KOPERASI
simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.
anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B.
Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
•
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
•
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
sumber:
Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
BalasHapusDesember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
makasi :)
@deliverdee