NAMA
: INDRI RAHAYU PRADITYA
NPM
: 23211621
KELAS
: 1EB20
BAB
11
Kebijaksanaan Pemerintah
Kebijaksanaan selama periode
a. Kebijaksanaan selama periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses
perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan
pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis. Pada masa ini juga
diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat
inflasi dari +/- 650% menjadi +/- 10%.
b. Periode Pelitaa I
Kebijaksanaan paa periode ini dimulaidengan:
1. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga
bidang eksport dan import.
2. Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar,
dengan sasaran pokoknya yaitu;
Kestabilan haga bahan pokok
Peningkatan nilai ekspor
Kelancaran impor
Penyebaran barang di dalam negeri
c.
Periode Pelita II
Pada periode ini diisi denga kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk
mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan
pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
d.
Periode Pelita III
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang
disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara
pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah:
Paket Januari 1982
Paket kebijaksanaan imbal beli
Kebijaksanaan Devaluasi 1983
e.
Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi
oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor
swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
Pket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di
pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang
perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan
efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke
atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan
restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan
(deregulasi)
Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar
odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi
dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang
keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk
melakukan aktivitas yang lebih produktif.
f. Pelita V
Paad periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan
upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana
Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
Kebijaksanaan Moneter
Sekumpulan tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran
uang dan tingkat suku bunga. Di dalam perekonomian indoneia, kebijakan
moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut
dengan bank Indonesia.
Kebijakan Fiskal
Suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran
belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor
luar negeri
a.
Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara
mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku
ekonomi di indonesia. Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi
pengeluaran pemerintah.
b.
Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara
memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk
perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara paksa dan dapat
juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini
ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta
asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara
menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam
negeri, dan melakukan devaluasi.
sumber referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
sumber referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar