"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: Juli 2012

Jumat, 20 Juli 2012

TUGAS SOFTSKILL BAB15

Investasi dan Penanaman Modal

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) :.

I. Penjelasan Umum
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • termasuk pembangunan infrastruktur
  • melakukan alih teknologi
  • melakukan industri pionir
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :

PENANAMAN MODAL ASING
Fasilitas dan perangsang penanaman modal asing diberikan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Pe nanaman Modal Asing jo Undang-undang nomor 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Sebagaimana halnya dengan Undang-undang No. 6 tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 tahun 1970 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka pemberian fasilitas dan perangsang tersebut juga merupakan daya tarik yang efektif bagi masuknya modal        asing ke Indonesia. Setelah Undang-undang tersebut diundang-kan dalam tahun 1967, jumlah penanaman modal asing terus meningkat di semua sektor. Permohonan penanaman modal   asing yang telah disetujui sampai dengan akhir Maret 1974 tercatat sejumlah 715 buah proyek dengan rencana penanam-    an modal sebesar US $ 3.278,3 juta di mana belum termasuk perubahan dan atau penambahan modal dan penanaman modal asing di sektor perminyakan.
Sektor-sektor pertambangan, industri, dan kehutanan meru­pakan sektor-sektor yang secara relatif jauh lebih menarik        bagi penanaman modal asing. Sampai dengan akhir Maret 1974 jumlah investasi yang telah disetujui di ketiga sektor men-     cakup sekitar 84,3 persen dari seluruh rencana penanaman mo-dal asing. Di sektor pertambangan dalam tahun 1973/74 tidak ada tambahan penanaman modal asing yang disetujui sehing-     ga tetap berjumlah US $ 772,8 juta; di sektor industri terdapat kenaikan yang sangat menonjol sehingga berjumlah US $    1.498,7 juta; dan di sektor kehutanan terdapat kenaikan se-             hingga berjumlah US $ 490,7 juta sampai dengan akhir Maret 1974 atau masing-masing 23,5 persen, 45,7 persen, dan 14,9 persen dari seluruh rencana penanaman modal (lihat Tabel     III3).
Sejalan dengan peningkatan di dalam jumlah proyek dan rencana penanaman modal asing yang telah disetujui, realisasi penanaman modal asing sebagai persentase dari seluruh ren­cana penanaman modal yang telah disetujui juga meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun. Apabila sampai dengan    akhir tahun pertama Repelita I realisasi penanaman modal asing hanya merupakan 3,9 persen dari seluruh rencana hivestasi modal asing yang telah disetujui, maka sampai dengan     akhir Repelita I telah meningkat menjadi 37,1 persen. Hal ter-sebut mencerminkan adanya perbaikan di dalam proses aplika-   si dan realisasi penanaman modal asing, walaupun di sana sini masih terdapat kelambatan-kelambatan di dalam prosedur. Realisasi penanaman modal asing yang terbesar terdapat di   sektor industri sebesar US $ 704,5 juta atau 49,7 persen dari seluruh rencana investasi di sektor tersebut. Di sektor kehu- tanan jumlah realisasi penanaman modal asing adalah sebesar  US $ 165,3 juta atau 33,7 persen dari seluruh rencana investasi  di sektor kehutanan (lihat Tabel III — 4).
Sampai dengan Maret 1974 dari sejumlah 715 proyek pena­naman modal asing yang telah disetujui 343 proyek terletak         di Jakarta atau sekitar 48,0 persen dari seluruh jumlah proyek dengan rencana investasi sebesar US $ 780,3 juta. Di Jawa Ba-  rat dalam periode yang sama tercatat 86 proyek atau sekitar    12,0 persen dari seluruh proyek dengan jumlah rencana inves-  tasi sebesar US $ 665,4 juta. Meskipun jumlah proyek pena-naman modal asing yang terletak di Kalimantan Timur dan      Irian Jaya sedikit yaitu masing-masing 29 proyek (4,1 persen)   dan 11 proyek (1,5 persen), namun jumlah rencana penanam-    an modal asing di kedua daerah tersebut relatif besar, yaitu meliputi US $ 307,1 juta di Kalimantan Timur dan US $ 443,2 juta di Irian Jaya (lihat Tabel III — 5).
Ditinjau dari sifat penanaman modal, sampai dengan akhir Maret 1974 sebagian besar penanaman modal asing yang telah disetujui bersifat joint venture, yaitu sebanyak 585 proyek atau 82,8 persen dari seluruh proyek. Sebagian terbesar proyek       joint venture terdapat di sektor industri yang meliputi indus-       tri tekstil, farmasi, dan industri ringan. Yang bersifat investasi langsung sebanyak 113 proyek atau 15,8 persen dan yang ber-sifat kontrak karya berjumlah 17 proyek atau 2,4 persen dari seluruh proyek (lihat Tabel III — 6).
Perkembangan penanaman modal asing tersebut di atas te-   lah mengambil peranan penting dalam penciptaan lapangan kerja. Dalam hubungan ini telah ditetapkan persyaratan di bi­dang tenaga pimpinan perusahaan dan tenaga kerja bagi tiap permohonan penanaman modal asing, yang meliputi persya-ratan tenaga pimpinan, tenaga bukan pimpinan, dan tenaga buruh kasar.
Di setiap proyek penanaman modal asing yang bersifat        joint venture komposisi pimpinannya diatur berdasarkan per­ubahan di dalam struktur pemilikan sahamnya dari waktu ke waktu serta mengingat tersedianya keahlian-keahlian tersebut pada pihak Indonesia.
Penggunaan tenaga asing bukan pimpinan dalam perusaha-  an dibatasi sampai jumlah yang tidak melebihi kebutuhan per­usahaan yang bersangkutan, serta jangka waktu penggunaan tenaga-tenaga tersebut tidak boleh lebih lama dari 2 — 3 ta-  hun. Untuk selanjutnya tenaga asing tersebut supaya diganti dengan tenaga-tenaga Indonesia.
Penggunaan tenaga asing sebagai buruh kasar dalam pro-    yek penanaman modal tidak diperkenankan, terkecuali apabila tenaga-tenaga Indonesia untuk itu benar-benar tidak tersedia, karena keahlian khusus, seperti operator alat-alat besar dan sebagainya.
Melalui kebijaksanaan yang mengatur penggunaan tenaga pimpinan perusahaan dan tenaga kerja tersebut diharapkan bahwa proses peningkatan keahlian, penciptaan lapangan kerja, dan proses Indonesianisasi tenaga kerja dapat diselenggarakan secara simultan.



Sumber:

TUGAS SOFTSKILL BAB14


Investasi dan Penanaman Modal

Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.

Sumber:

TUGAS SOFTSKILL BAB 12


Kebijaksanaan Fiskal

Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy) .
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).


Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :

1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.

Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

Kebijakan Fiskal dan Moneter Sektor Luar Negeri


Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.

Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara.

Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.

Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).

Dalam hal terjadi defisit, maka defisit tersebut dapat dibayai dengan pinjaman luar negeri (official foreign borrowing) atau dengan pinjaman dalam negeri. Pinjaman dalam negeri dapat dalam bentuk pinjaman perbankan dan non-perbankan yang mencakup penerbitan obligasi negara (government bonds) dan privatisasi. Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa penerbitan obligasi negara merupakan bagian dari pembiayaan defisit dalam negeri non-perbankan yang nantinya diharapkan dapat memainkan peranan yang lebih tinggi. Hal yang paling penting diperhatikan adalah menjaga agar hutang luar negeri atau hutang dalam negeri tersebut masih dalam batas-batas kemampuan negara (sustainable).

Pada dasarnya defisit dalam APBN akan menimbulkan efek ekspansi dalam perekonomian. Dalam hal defisit APBN dibiayai dengan pinjaman luar negeri, maka hal ini tidak menimbulkan tekanan inflasi jika pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang-barang impor, seperti halnya dengan sebagian besar pinjaman dari CGI selama ini. Akan tetapi bila pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang dan jasa di dalam negeri, maka pembiayaan defisit dengan memakai pinjaman luar negeri tersebut akan menimbulkan tekanan inflasi. Dilain pihak, pembiayaan defisit APBN dengan penerbitan obligasi negara akan menambah jumlah uang yang beredar dan akan menimbulkan tekanan inflasi.

Adapun pembiayaan defisit dengan menggunakan sumber dari pinjaman luar negeri akan berpengaruh pada neraca pembayaran khususnya pada lalu lintas modal pemerintah . Semakin besar jumlah pinjaman luar negeri yang dapat ditarik, lalu lintas modal Pemerintah cenderung positif. Adapun kinerja pemerintah dapat dilihat dari besarnya nilai lalu lintas moneter. Nilai lalu lintas moneter yang positif menunjukkan adanya cash inflow.

Kebijakan moneter dan pengaruhnya terhadap perekonomian

Pada dasarnya, kebijaksanaan moneter ditujukan agar likuiditas dalam perekonomian berada dalam jumlah yang “tepat” sehingga dapat melancarkan transaksi perdagangan tanpa menimbulkan tekanan inflasi. Umumnya pelaksanaan pengaturan jumlah likuiditas dalam perekonomian ini dilakukan oleh bank sentral, melalui berbagai instrumen , khususnya open market operations (OMOs).

Dalam melaksanakan OMO, pada umumnya bank sentral menjual atau membeli obligasi negara jangka panjang. Jika likuiditas dalam perekonomian dirasakan perlu ditambah, maka bank sentral akan membeli sejumlah obligasi negara di pasar sekunder, sehingga uang beredar bertambah, dan dilain pihak bila bank sentral ingin mengurangi likuiditas dalam perekonomian, bank sentral akan menjual sebagian obligasi negara yang berada dalam portofolio bank sentral. Perlu difahami bahwa portofolio obligasi negara di bank sentral tersebut memberikan pendapatan kepada bank sentral berupa bunga obligasi.

Dalam kasus Indonesia, sampai saat ini Bank Indonesia belum memiliki obligasi negara yang dapat dipakai untuk OMO. Walaupun pemerintah Indonesia telah menerbitkan obligasi, yang dimulai pada masa krisis untuk rekapitalisasi bank-bank yang bermasalah, tetapi pasar sekunder bagi obligasi negara baru pada tahap awal dan volume transaksi jual beli di pasar sekunder tersebut masih sedikit. Selama ini Bank Indonesia masih mempergunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk melaksanakan OMOs. Disamping menimbulkan beban pada Bank Indonesia, karena BI harus membayar bunga SBI yang cukup tinggi, jangka waktu SBI juga sangat pendek, umumnya 1 (satu) bulan, sehingga instrumen ini sebenarnya kurang memadai untuk dipakai dalam OMOs.

Sumber:
http://karimahpatryani.wordpress.com/2011/05/15/kebijakan-fiskal/

TUGAS SOFTSKILL BAB13


Masalah Pokok Perekonomian Indonesia


Pemerintah adalah ibarat seorang nahkoda yang sedang menjalankan sebuah kapal.
Dalam jangka pendek, harus dapat menjaga kondisi kapalnya agar terhindar dari berbagai ancaman selama perjalanan.

Dalam jangka panjang, agar kapalnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang tidak terlepas dari kemampuannya menangani masalah-masalah ekonomi jangka pendek ini.
Masalah Pokok, yaitu :
1. Pengangguran
2. Inflasi

Pengangguran
Penduduk berfungsi ganda dalam perekonomian. Dalam konteks pasar ia berada baik disisi permintaan maupun sisi penawaraan. Disisi permintaan, penduduk adalah konsumen, sumber permintaan akan barang dan jasa. Disisi penawaraan, adalah sebagai produsen, jika ia pengusaha /pedagang?tenaga kerja.
Jumlah penduduk yang besar memperkecil pendapatan perkapita dan menimbulkan masalh ketenagakerjaan.

Angkatan kerja dibedakan menjadi 2 sub-kelompok :
1. Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang
Mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu sedang tidak bekerja.
2. Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan berusaha mencari
Pekerjaan.

Macam-macam Pengangguran
o Pengangguran Triksional
Adalah pengangguran yang terjadi karena memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas/gaji yang lebih baik.
o Pengangguran Struktural
Adalah pengangguran karena di berhentikan oleh perusahaan. Karena kondisi perusahaan mengalami kemunduran sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.
o Pengangguran Teknologi
Karena di gunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Atau kemampuaan/keahlian pekerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
o Pengangguran Siklikal
Terjadi karena pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran.
Sama dengan pengangguran structural namun pengangguran siklikal kejadiannya lebih meluas dan menyeluruh.
Contoh : PHK, bank-bank di merger.
o Pengangguran Musiman
Terjadinya di pengaruhi oleh musim. Sering terjadi pada sector pertanian.
o Pengangguran Sukarela
Adalah sukarela menganggurkan diri, karena uang banyak dan deposito.
o Pengangguran Terselubung

Langkah-langkah kebijakn untuk mengatasinya :
a. Mengendalikan pertumbuhan penduduk.
Karena pertumbuhan penduduk yang cepat jika tidak diimbangi dengan peningkatan kegiatan produksi akan muncul pengangguran.
b. Terciptanya kegiatan ekonomi yang meningkat.
Karena akan membuka kesempatan kerja.
c. Memberikan dan mengarahkan pendidikan sumberdaya.
Karena dengan memperbanyak pusat-pusat pelatihan kerja, kemudahan bagi pengolah sekolah-sekolah kejuruan.
d. Memberikan kesempatan kerja di daerah-daerah
e. Digalangkannya eksport jasa, berupa pengiriman tenaga kerja.ke luar negri.


INFLASI

Pengertian
Inflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat kenaikan harga umum secara terus-menerus. Jadi bukan kenaikan harga satu atau dua macam barang saja, melaikan kenaikan harga dari sebagian besar barang dan jasa, dan pula bukan hanya satu atau dua kali kenaikan harga, melainkan kenaikan harga secara terus menerus.

Macam-macam Inflasi
Dalam melihat macam inflasi, kita dapat membedakannya berdasarkan atas laju pertumbuhan inflasi tersebut atau menurut boediono, berdasarkan atas parah atau tidaknya inflasi tersebut antara lain :
- Inflasi yang ringan (kurang dari 10% per tahun)
- Inflasi sedang (antara 10-30% per tahun)
- Inflasi berat (antara 30-100% per tahun)
- Hioerinflasi (diatas 100% per tahun)

Dampak Inflasi
Pembedaan macam inflasi atas parah atau tidaknya ini berguna untuk melihat dampak dari inflasi yang bersangkutan. Apabila inflasi itu ringan, biasanya justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian untuk berkembang lebih baik yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang menjadi begairah bekerja atau ada insentif untuk bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi.

Sebaliknya dalam masa inflasi yang parah yaitu pada saat terjadi hiperinflasi, keadaan perekonomian menjadi kacau balau, dan perekonomian menjadi lesu, orang menjadi tidak bersemangat bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi dan produksi. Karena harga meningkat sangat cepat, para penerima pendapatan tetap akan menjadi kewalahan dalam mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa, sehingga taraf hidup mereka menjadi semakin merosot dari waktu ke waktu.
Demikian pula bagi para pengusaha yang bergerak dalam menghasilkan barang. Karena kenaikan harga yang begitu cepat. Ini menyebabkan terjadinya spekulasi

Tabungan pun akan menjadi semakin lenyap dan digantikan dengan hoarding yaitu menyimpan dalam bentuk barang dan bukan uang. Karena ini lebih menguntungkan ketika harga-harga pada naik.
Sebagai akibat keseluruhan, jumlah barang dan jasa menjadi semakin langka dalam perekonomian, sehingga harga tidak menjadi semakin reda kenaikannya, tetapi justru akan menjadi semakin cepat dan perekonomian menjadi semakin parah keadaanya. Nilai uang merosot terus dan karena itu uang semakin tidak berharga sehingga begitu diterima dibelanjakan lagi. Keadaan ini akan semakin memperparah perekonomian.

Sisi Negatif :
· Inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan rill masyarakat yang memilih penghasilan tetap.
· Inflasi menyebabkan turunnya nilai rill kekayaan masyarakat yang berbentuk kas (uang).
· Inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
· Inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terlambat.
Sisi Positif
· Inflasi tang terkendali menggambarkan adanya aktifitas ekonomi dalam suatu Negara.
· Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Sebab-sebab Inflasi
Macam inflasi dapat dilihat dari penyebabnya, yaitu :
· Inflasi permintaan (demand full inflation)
adalah inflasi yang disebabkan oleh adanya tarikan permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga mendorong harga untuk meningkat.

Sehingga sesuai dengan hokum permintaan. Sisi baik dari inflasi yang disebabkan naiknya permintaan :
Bahwa kenaikan dalam harga, jika diimbangi dengan naiknya komoditi yang diproduksi. Sehinggameskipun harga naik, namun cukup tersedia komoditi dipasar.
· Inflasi penawaraan (cost push inflation)
adalah inflasi yang di timbulkan karena desakan kenaikan biaya produksi, terutama kenaikan biaya tenaga kerja.
· Inflasi spiral (spiral inflation)
adalah sifat kenaikan harga yang didorong oleh kenaikan upah, dan diikuti oleh kenaikan upah lagi.
Asalnya Inflasi
· Inflasi yang berasal dari dalam negri
Adalah inflasi yang terjadi di karenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negri.
Contoh : peredaraan uang di dalam negri yang terlalu banyak.
· Inflasi yang berasal dari luar negri
Adalah inflasi yang terjadi dinegara lain, seringkali merembet ke Negara Indonesia.
Menurut Keynes :
“ lebih melihat pada keserakahan manusia sebagai sebab utama munculnya inflasi ”.

KESIMPULAN
Inflasi pada tingkat yang rendah akan berfungsi mendorong perkembangan perekonomian. Sedangkan inflasi pada laju yang tinggi justru akan menghambat perkembangan perekonomian.
Terdapat suatu trade-off antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran, yaitu bila tingkat inflasi ditekan, tingkat pengangguran meningkat. Sebaliknya bila tingkat pengangguran ditekan tingkat inflasi akan menjadi lebih cepat.

Inflasi yang sudah berkembang cepat perlu ditanggulangi karena akan merusak struktur perekonomian, dan inflasi dapat di tanggulangi secara cepat, namun dibarengi dengan timbulnya angka pengangguran yang tinggi, dan alternative lain inflasi dapat ditanggulangi secara perlahan-lahan, tetapi penyembuhan inflasi menjadi tidak jelas walaupu di barengi dengan tingkat pengangguran yang rendah.

Tindakan yang di ambil dapat dengan mengurangi jumlah uang yang beredar, dengan pembatasan kenaikan tingkat upah lewat perundangan ataupun dengan himbauan, dan dapat pula dengan insentif perpajakan dan kebijakan penghematan, atau dengan campur dari semua kebijakan.

Sumber :
http://karinadevianta.blogspot.com/2012/06/13-masalah-pokok-perekonomian-indonesia.html