Investasi dan Penanaman Modal
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) :.
I. Penjelasan Umum
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No.
25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara
Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman
modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis
usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis
usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk
:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan
fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
PENANAMAN MODAL ASING
Fasilitas dan perangsang penanaman modal asing
diberikan berdasarkan
Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Pe nanaman Modal Asing jo Undang-undang nomor 11
tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang nomor 1 tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing. Sebagaimana halnya dengan Undang-undang No. 6
tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 tahun 1970 mengenai Penanaman Modal Dalam
Negeri maka pemberian fasilitas dan perangsang tersebut juga merupakan daya
tarik yang efektif bagi masuknya modal
asing ke Indonesia. Setelah Undang-undang tersebut diundang-kan dalam
tahun 1967, jumlah penanaman modal asing terus meningkat di semua sektor.
Permohonan penanaman modal asing yang
telah disetujui sampai dengan akhir Maret 1974 tercatat sejumlah 715 buah
proyek dengan rencana penanam- an
modal sebesar US $ 3.278,3 juta di mana belum termasuk perubahan dan atau penambahan modal dan
penanaman modal asing di sektor perminyakan.
Sektor-sektor
pertambangan, industri, dan kehutanan merupakan sektor-sektor yang secara
relatif jauh lebih menarik bagi
penanaman modal asing. Sampai dengan akhir Maret 1974 jumlah investasi yang
telah disetujui di ketiga sektor men-
cakup sekitar 84,3 persen dari seluruh rencana penanaman mo-dal asing.
Di sektor pertambangan dalam tahun 1973/74 tidak ada tambahan penanaman modal
asing yang disetujui sehing- ga tetap
berjumlah US $ 772,8 juta; di sektor industri terdapat kenaikan yang sangat
menonjol sehingga berjumlah US $
1.498,7 juta; dan di sektor kehutanan terdapat kenaikan se- hingga berjumlah US $ 490,7 juta
sampai dengan akhir Maret 1974 atau masing-masing 23,5 persen, 45,7 persen, dan
14,9 persen dari seluruh rencana penanaman modal (lihat Tabel III—3).
Sejalan dengan peningkatan di dalam jumlah
proyek dan rencana penanaman modal asing yang telah disetujui, realisasi
penanaman modal asing sebagai persentase dari seluruh rencana penanaman modal
yang telah disetujui juga meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun. Apabila
sampai dengan akhir tahun pertama
Repelita I realisasi penanaman modal asing hanya merupakan 3,9 persen dari seluruh rencana
hivestasi
modal asing yang telah disetujui, maka sampai dengan akhir Repelita I telah meningkat menjadi
37,1 persen. Hal ter-sebut mencerminkan adanya perbaikan di dalam proses
aplika- si dan realisasi penanaman
modal asing, walaupun di sana sini masih terdapat kelambatan-kelambatan di
dalam prosedur. Realisasi penanaman modal asing yang terbesar terdapat di sektor industri sebesar US $ 704,5 juta atau
49,7 persen dari seluruh rencana investasi di sektor tersebut. Di sektor kehu-
tanan jumlah realisasi penanaman modal asing adalah sebesar US $ 165,3 juta atau 33,7 persen dari seluruh
rencana investasi di sektor kehutanan
(lihat Tabel III — 4).
Sampai dengan Maret 1974 dari sejumlah 715
proyek penanaman modal asing yang telah disetujui 343 proyek terletak di Jakarta atau sekitar 48,0 persen
dari seluruh jumlah proyek dengan rencana investasi sebesar US $ 780,3 juta. Di
Jawa Ba- rat dalam periode yang sama
tercatat 86 proyek atau sekitar 12,0
persen dari seluruh proyek dengan jumlah rencana inves- tasi sebesar US $ 665,4 juta. Meskipun jumlah
proyek pena-naman modal asing yang terletak di Kalimantan Timur dan Irian Jaya sedikit yaitu masing-masing 29
proyek (4,1 persen) dan 11 proyek (1,5
persen), namun jumlah rencana penanam-
an modal asing di kedua daerah tersebut relatif besar, yaitu meliputi US
$ 307,1 juta di Kalimantan Timur dan US $ 443,2 juta di Irian Jaya (lihat Tabel
III — 5).
Ditinjau dari sifat penanaman modal, sampai
dengan akhir Maret 1974 sebagian besar penanaman modal asing yang telah
disetujui bersifat joint venture, yaitu sebanyak 585 proyek atau 82,8 persen
dari seluruh proyek. Sebagian terbesar proyek joint venture terdapat di sektor industri
yang meliputi indus- tri tekstil,
farmasi, dan industri ringan. Yang bersifat investasi langsung sebanyak 113
proyek atau 15,8 persen dan yang ber-sifat kontrak karya berjumlah 17 proyek
atau 2,4 persen dari seluruh proyek (lihat Tabel III — 6).
Perkembangan penanaman modal asing tersebut di
atas te- lah mengambil peranan penting dalam penciptaan
lapangan kerja.
Dalam hubungan ini telah ditetapkan persyaratan di bidang tenaga pimpinan
perusahaan dan tenaga kerja bagi tiap permohonan penanaman modal asing, yang
meliputi persya-ratan tenaga pimpinan, tenaga bukan pimpinan, dan tenaga buruh
kasar.
Di setiap proyek penanaman modal asing yang
bersifat joint venture komposisi
pimpinannya diatur berdasarkan perubahan di dalam struktur pemilikan sahamnya
dari waktu ke waktu serta mengingat tersedianya keahlian-keahlian tersebut pada
pihak Indonesia.
Penggunaan tenaga asing bukan pimpinan dalam
perusaha- an dibatasi sampai jumlah yang
tidak melebihi kebutuhan perusahaan yang bersangkutan, serta jangka waktu
penggunaan tenaga-tenaga tersebut tidak boleh lebih lama dari 2 — 3 ta- hun. Untuk selanjutnya tenaga asing tersebut
supaya diganti dengan tenaga-tenaga Indonesia.
Penggunaan tenaga asing sebagai buruh kasar
dalam pro- yek penanaman modal tidak
diperkenankan, terkecuali apabila tenaga-tenaga Indonesia untuk itu benar-benar
tidak tersedia, karena keahlian khusus, seperti operator alat-alat besar dan
sebagainya.
Melalui kebijaksanaan yang mengatur penggunaan
tenaga pimpinan perusahaan dan tenaga kerja tersebut diharapkan bahwa proses peningkatan
keahlian, penciptaan lapangan kerja, dan proses Indonesianisasi tenaga kerja dapat
diselenggarakan secara simultan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar