"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: TUGAS SOFTSKILL BAB15

Jumat, 20 Juli 2012

TUGAS SOFTSKILL BAB15

Investasi dan Penanaman Modal

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) :.

I. Penjelasan Umum
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • termasuk pembangunan infrastruktur
  • melakukan alih teknologi
  • melakukan industri pionir
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :

PENANAMAN MODAL ASING
Fasilitas dan perangsang penanaman modal asing diberikan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Pe nanaman Modal Asing jo Undang-undang nomor 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Sebagaimana halnya dengan Undang-undang No. 6 tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 tahun 1970 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka pemberian fasilitas dan perangsang tersebut juga merupakan daya tarik yang efektif bagi masuknya modal        asing ke Indonesia. Setelah Undang-undang tersebut diundang-kan dalam tahun 1967, jumlah penanaman modal asing terus meningkat di semua sektor. Permohonan penanaman modal   asing yang telah disetujui sampai dengan akhir Maret 1974 tercatat sejumlah 715 buah proyek dengan rencana penanam-    an modal sebesar US $ 3.278,3 juta di mana belum termasuk perubahan dan atau penambahan modal dan penanaman modal asing di sektor perminyakan.
Sektor-sektor pertambangan, industri, dan kehutanan meru­pakan sektor-sektor yang secara relatif jauh lebih menarik        bagi penanaman modal asing. Sampai dengan akhir Maret 1974 jumlah investasi yang telah disetujui di ketiga sektor men-     cakup sekitar 84,3 persen dari seluruh rencana penanaman mo-dal asing. Di sektor pertambangan dalam tahun 1973/74 tidak ada tambahan penanaman modal asing yang disetujui sehing-     ga tetap berjumlah US $ 772,8 juta; di sektor industri terdapat kenaikan yang sangat menonjol sehingga berjumlah US $    1.498,7 juta; dan di sektor kehutanan terdapat kenaikan se-             hingga berjumlah US $ 490,7 juta sampai dengan akhir Maret 1974 atau masing-masing 23,5 persen, 45,7 persen, dan 14,9 persen dari seluruh rencana penanaman modal (lihat Tabel     III3).
Sejalan dengan peningkatan di dalam jumlah proyek dan rencana penanaman modal asing yang telah disetujui, realisasi penanaman modal asing sebagai persentase dari seluruh ren­cana penanaman modal yang telah disetujui juga meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun. Apabila sampai dengan    akhir tahun pertama Repelita I realisasi penanaman modal asing hanya merupakan 3,9 persen dari seluruh rencana hivestasi modal asing yang telah disetujui, maka sampai dengan     akhir Repelita I telah meningkat menjadi 37,1 persen. Hal ter-sebut mencerminkan adanya perbaikan di dalam proses aplika-   si dan realisasi penanaman modal asing, walaupun di sana sini masih terdapat kelambatan-kelambatan di dalam prosedur. Realisasi penanaman modal asing yang terbesar terdapat di   sektor industri sebesar US $ 704,5 juta atau 49,7 persen dari seluruh rencana investasi di sektor tersebut. Di sektor kehu- tanan jumlah realisasi penanaman modal asing adalah sebesar  US $ 165,3 juta atau 33,7 persen dari seluruh rencana investasi  di sektor kehutanan (lihat Tabel III — 4).
Sampai dengan Maret 1974 dari sejumlah 715 proyek pena­naman modal asing yang telah disetujui 343 proyek terletak         di Jakarta atau sekitar 48,0 persen dari seluruh jumlah proyek dengan rencana investasi sebesar US $ 780,3 juta. Di Jawa Ba-  rat dalam periode yang sama tercatat 86 proyek atau sekitar    12,0 persen dari seluruh proyek dengan jumlah rencana inves-  tasi sebesar US $ 665,4 juta. Meskipun jumlah proyek pena-naman modal asing yang terletak di Kalimantan Timur dan      Irian Jaya sedikit yaitu masing-masing 29 proyek (4,1 persen)   dan 11 proyek (1,5 persen), namun jumlah rencana penanam-    an modal asing di kedua daerah tersebut relatif besar, yaitu meliputi US $ 307,1 juta di Kalimantan Timur dan US $ 443,2 juta di Irian Jaya (lihat Tabel III — 5).
Ditinjau dari sifat penanaman modal, sampai dengan akhir Maret 1974 sebagian besar penanaman modal asing yang telah disetujui bersifat joint venture, yaitu sebanyak 585 proyek atau 82,8 persen dari seluruh proyek. Sebagian terbesar proyek       joint venture terdapat di sektor industri yang meliputi indus-       tri tekstil, farmasi, dan industri ringan. Yang bersifat investasi langsung sebanyak 113 proyek atau 15,8 persen dan yang ber-sifat kontrak karya berjumlah 17 proyek atau 2,4 persen dari seluruh proyek (lihat Tabel III — 6).
Perkembangan penanaman modal asing tersebut di atas te-   lah mengambil peranan penting dalam penciptaan lapangan kerja. Dalam hubungan ini telah ditetapkan persyaratan di bi­dang tenaga pimpinan perusahaan dan tenaga kerja bagi tiap permohonan penanaman modal asing, yang meliputi persya-ratan tenaga pimpinan, tenaga bukan pimpinan, dan tenaga buruh kasar.
Di setiap proyek penanaman modal asing yang bersifat        joint venture komposisi pimpinannya diatur berdasarkan per­ubahan di dalam struktur pemilikan sahamnya dari waktu ke waktu serta mengingat tersedianya keahlian-keahlian tersebut pada pihak Indonesia.
Penggunaan tenaga asing bukan pimpinan dalam perusaha-  an dibatasi sampai jumlah yang tidak melebihi kebutuhan per­usahaan yang bersangkutan, serta jangka waktu penggunaan tenaga-tenaga tersebut tidak boleh lebih lama dari 2 — 3 ta-  hun. Untuk selanjutnya tenaga asing tersebut supaya diganti dengan tenaga-tenaga Indonesia.
Penggunaan tenaga asing sebagai buruh kasar dalam pro-    yek penanaman modal tidak diperkenankan, terkecuali apabila tenaga-tenaga Indonesia untuk itu benar-benar tidak tersedia, karena keahlian khusus, seperti operator alat-alat besar dan sebagainya.
Melalui kebijaksanaan yang mengatur penggunaan tenaga pimpinan perusahaan dan tenaga kerja tersebut diharapkan bahwa proses peningkatan keahlian, penciptaan lapangan kerja, dan proses Indonesianisasi tenaga kerja dapat diselenggarakan secara simultan.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar