GCG
DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROSESI AKUNTANSI
GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance (GCG)
adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu. Pemahaman atas good governance adalah untuk
menciptakan keunggulan manajemen kinerja baik pada perusahaan bisnis manufaktur
(good corporate governance) ataupun perusahaan jasa, serta lembaga pelayanan
publik/pemerintahan (good government governance). Pemahaman good governance
merupakan wujud respek terhadap sistem dan struktur yang baik untuk mengelola
perusahaan dengan tujuan meningkatkan produktivitas usaha.
Latar belakang munculnya Good
Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang
baik muncul tidak semata – mata karena adanya kesadaran akan adanya konsep GCG
namun dilator belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa
perusahaan – perusahaan besar.
Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan antara lain Akuntan Publik (Public
Accountants), Akuntan Intern (Internal Accountant), Akuntan Pemerintah
(Government Accountants), dan Akuntan Pendidik.
Perilaku
Etika Dalam Profesi Akuntansi
Berkembangnya profesi akuntan
publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi
yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Dalam
hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya:
1.
Prinsip kewajaran. Laporan keuangan dikatakan wajar bila
memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik.
Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material,
disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia
(dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan
publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan
memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada
laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor
membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan
informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran
penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung
adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya
untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak
akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu
perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan
dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki
daya banding (comparability).
2.
Prinsip akuntabilitas, Merupakan tanggung jawab
manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit.
Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang
dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama
melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan
dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam
laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk
mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan
itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk
menegakkan prinsip akuntabilitas.
3.
Prinsip transparansi. Prinsip dasar transparansi
berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan
investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang
disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan
informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator
yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat,
dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.
Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua
informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor,
dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi
akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada
pemakainya.
4.
Prinsip responsibilitas. Prinsip ini berhubungan dengan
tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan
dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang
berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab
sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan
pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada
perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya
ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat
dan pemerintah).
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai – Nilai etika Vs teknik
akuntan / auditing.
a.
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
c.
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah
Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
a.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
d.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar