NAMA : INDRI RAHAYU PRADITYA
NPM : 23211621
KELAS : 1EB20
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan peraturan daeran, yang kekayaan seluhnya atau sebagian
merupakan milik pemerintah daerah. Tujuan BUMD adalah turut melaksanakan
pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi nasional. BUMD dipimpin
oleh suatu direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala
daerah.
Tugas-tugas direksi adalah sebagi berikut:
1.
Menentukan kebijakan dalam perusahaan
2.
Mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan
3.
Mewakili perusahaan didalam dan di luar pengadilan
4.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai
dengan peraturan yang disetujui kepala daerah
5.
Memberikan laporan hasil kegiatan perusahaan kepada
kepala daerah
Modal perusahaan daerah terdiri dari kekayaan daerah. Bila
modaknya berupa saham- saham, rapat umum pemegang sahan bukan merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam perusahaan.
Hal ini tampak apabila rapat umum pemegang saham tidak dapat memutuskan
persoalan dengan mufakat, keputusan di ambil oleh kepala daerah. Di setiap
perusahaan daerah dibentuk dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya
diatur dalam peraturan pemerintah.
Ciri-ciri BUMD sebagai berikut:
1. Didirikan
oleh pemerintah daerah
2. Modal
seluruhnya atau sebaguan dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah
yang dipisahkan
3. Modal
terdiri atas saham priorit dan saham biasa
4. Bartujuan
untuk mencari keuntungan
5. Dipimpin
oleh direksi, yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah
6. Kegiatan
usaha yang dikelola contohnya perusahaan air minum (PDAM), Bank Pembangunan
Daerah, dan pasar.
Kelebihan BUMD adalah
sebagi berikut:
a. Dapat
melayani kebutuhan masyarakat secara adil, baik barang maupun jasa yang
menguasai hajat hidup orang banyak
b. Mencegah
terjadinya monopoli oleh pihak swasta
c. Memberikan
kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai
d. Dapar
memahami bidang usaha yang membutuhkan penanaman modal sangat besar
e. Mudah
mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta
asing
f. Sapat
menguruk kruntungan sebagai sumber penghasilan negara untuk mengisi kas negara
g. Dapat
membina usaha kecil dan menengah
h. Tersedia
sarana dan prasaran umum yang difasilitasi negara
i.
Dapat dijadikan perintis kegiatan usaha yang belom
dilaksanakan oleh koperasi atau swasta
j.
Sebagai stabilitator perekonomian dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat
Kekurang BUMD adalah sebagi berikut:
a. Apabila
penangangan BUMD krang prefosional, yang paling dirugikan adalah rakyat
b. Apabila
pengawasan kurang/ lemah cenderung mudah terjadi penyelewengan
c. Sering
terjadi inefisien karena merasa bukan milik perorangan, tetapi milik negara
yang semua warga merasa menjadi oemilik
d. BUMD
sering menjadi sarang KKN
e. Kurang
disiplin, kurang inivasif dan kurang kreatif karena kurang tantangan dan
cenderung statis
f. Monopoli
negara yang berlebihan akan mematikan usaha-usaha swasta
S
SSumber: Mardiyatmo.2010.Economics 3.Jakarta:Yudistira
S
SSumber: Mardiyatmo.2010.Economics 3.Jakarta:Yudistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar