"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: April 2013

Selasa, 30 April 2013

Tugas Softskill

Bisnis Online

Bisnis Online adalah segala kegiatan (bisnis/urusan/kepentingan) yang menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan ( Keuntungan/profit / LABA )
Menurut situs wikipedia.org, Bisnis online dikenal dan digambarkan sebagai Perdagangan elektronik, Investasi, Periklanan, & Program Affliasi
  
KEUNTUNGAN BISNIS ONLINE
Pasar yang sangat Luas Bahkan antar Negara, Benar benar International Mendunia
Promosi yang sangat Murah, Tepat sasaran & Efektif Bahkan Mendunia
Modal yang  Kecil, Tak Membutuhkan Ruang yang besar, cukup jaringan Internet saja
Sistem yang Bekerja 24 Jam
Dapat Di jalankan Paruh waktu saja.
Adalah Faster Line menuju Go Freedom Finansial
Relasi yang sangat Luas bahkan Mendunia.
Mengurangi Kemacetan, Polusi Udara
Mengurangi Emisi karbon, yang otomatis mendukung Program GO GREEN.
Efektif Untuk Menciptakan Wirausahawan, Pengusaha  & Enterpreneur Berdikari Mandiri yang sangat di galakkan pemerintah, karna memang Indonesia masih minim para wirausahawan.
Sangat Efektif untuk Mengurangi Urbanisasi.
Membuang Jauh Jauh IMEJ  "Mau Sukses Harus Ke KOTA " Hareee gene mau sukses harus ke kota,Please deh  dari kampung pun anda bisa Sukses & Mapan, asal tahu Kunci & Cara nya. 
Ke Kota Hanya Berlibur , Refreshing & Berbelanja saja Guys hehehhehehe
Anda bisa membangun kampung halaman anda sendiri menjadi Cerdas, Mandiri & Ber Swasembada
Tanpa Harus Sewa biaya kontrak atau yang lain, cukup dr Rumah saja.
Anda Bisa Mendapatkan Keuntungan yang sangat Besar hanya dalam hitungan Tahun, Bulan, minggu, Hari, jam, Bahkan Per menit, Sangat Luar Biasa Bukan, UpZzzz....Eitssss tapi ingat lhoe sebanding ya dng Resiko nya.
Sangat mendukung Program Transmigrasi, Mendukung Pemerataan Penduduk ke berbagai WIlayah di Indonesia, Hanya Bermodal kan PC / Netbook + Konec Inet, anda tdk Perlu takut pergi kemanapun, hidup di manapun, hehehheee......Karna anda sudah mempunyai Ilmu Gan ( Betul kata Rosululloh " Org yg Ber- ILMU akan Mulya" & akan hidup di manapun tempat tanpa harus Berjubel, berdesak desakan, Macet macetan, Sumpek kumuh, Di Gusur Di Kota 
Gak Perlu Berantem sama Satpol PP lagi gara gara Lapak di gusur, Cukup buka OnlineShop aja.
KELEMAHAN BISNIS ONLINE
Ibarat Hutan, Bisnis Online adalah HUTAN RIMBA BELANTARA yang penuh dng lika liku nya. Bahkan Ibarat Pedang Bermata dua, BO Bisa Menjadi Faster Line dan juga sebalik nya, bisa menjadi Mimpi buruk anda yang akan sangat susah untuk di lupakan.
Harus Cermat, Teliti, Jeli & Tegas untuk menutupi berbagai Kelemahan dari Bisnis online itu sendiri
Banyak sekali terjadi PENIPUAN dengan Berbagai Modus
Ada Kalanya Bisnis Online yang anda ikuti mengalami Kerugian besar dari sebuah Bisnis, yang otomatis pun, anda pun anda ter-imbas Kerugian besar / Loss yg tanpa bisa anda hindari, Bahkan bisa di katakan, anda akan untung jutaan dalam hitungan MENIT, dan BISA LUDES / RUGI / BANGKRUT Jutaan bahkan milyaran dalam hitungan Menit ( sangat mengerikan ya hehhehe, tapi ini tdk untuk semua hanya untuk beberapa Bisnis Online yg mempunyai Karakter HYIP) . Jadi sangat sebanding sekali dengan High Risk High Profit ( Keuntungan Besar, Resiko pun sangat Besar )
Untuk Bisnis Online yg ber-Karakter HYIP ini, Wajib & di haruskan untuk memiliki Pengetahuan yg matang, Pengalaman, kecermatan, ketelitian & kewaspadaan. 
Hacker yang bergentayangan, yg bisa membobol data akun anda Pribadi
Banyak sekali Resiko yang harus di hadapi untuk berbisnis Online.

CONTOH KASUS
Susi memiliki bisnis online yang menjual pakaian melalu media sosial BBM, Dewi sebagai konsumen yang ingin membeli salah satu dari dagangan Susi. setelah barang yang Dewi pesan sudah tersedia tiba-tiba Dewi menghilang begitu saja.

TANGGAPAN
Bisnis online memiliki peluang yang sangat besar akan adanya penipuan karena antara penjual dan pembeli tidak saling bertatapan. Jadi sebagai pedagang dan juga konsumen haruslah lebih jelih dalam melakukan bisnis online agar tidak tertipu.

Sumber

Tugas Softskill


UUD anti Monopoli dan Oligopoli

UNDANG - UNDANG ANTI MONOPOLI
Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.
UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi. Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995).
Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkongkolan.

TUJUAN UU ANTI MONOPOLI

Sebelum lebih jauh mengkaji UU Antimonopoli ini, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan UU Antimonopoli. Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk:

a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c) mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d)terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
CONTOH KASUS
adalah distribusi air. Untuk memberikan air kepada penduduk suatu kota, sebuah perusahaan membangun jaringan pipa di seluruh kota. Jika terdapat dua perusahaan atau lebih sekaligus yang berkompetisi dalam penyediaan jasa ini, masing-masing perusahaan harus membayar biaya tetap berupa pembangunan jaringan. Maka dari itu, biaya total rata-rata dari penyediaan air minimal dan menghasilkan output yang optimal ketika hanya ada satu perusahaan yang melayani seluruh pasar.
Ketika suatu perusahaan melakukan monopoli alamiah, perusahaan tersebut tidak akan terlalu peduli dengan perusahaan-perusahaan baru yang masuk sebagai kompetitor dan mengurangi kemampuan monopolinya. Hal ini berkenaan dengan kondisi di mana hampir setiap perusahaan yang melakukan monopoli alamiah mencapai skala ekonominya karena dua faktor, yaitu penguasaan tertentu atas sebuah sumber daya inti atau perlindungan langsung dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sebutan State Monopoly (Sokol,2009: 121).

UNDANG - UNDANG ANTI OLIGOPOLI
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
CONTOH KASUS
Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment dengan standar terbuka.
Di pihak lain, AMD sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi tidak dikenal berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel, sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi, dan kedisplinan melaksanakan strategi.


 SUMBER

Tugas Softskill

YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN
Untuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.
Pertama, cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI
yang berisi :
kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
 Kedua, setelah surat masuk ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya (register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada tiga yaitu:
(a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti
(b) bukan sengketa konsumen
(c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.
Ketiga, setelah surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan secara administrasi.

Proses Administrasi
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.

 Proses Mediasi
YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :
terjadinya kesepakatan berarti selesai
tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.
CONTOH KASUS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga adanya peluang terjadi konspirasi antara penerbit dengan pihak sekolah terkait kasus 'istri simpanan'.

Ketua YLKI, Sudaryatmo, menjelaskan peluang tersebut terbuka jika bahan ajar itu ternyata lepas dari persetujuan dewan sekolah.

"Bisa jadi adanya konspirasi antara sekolah dengan penerbit jika tidak disetujui," ungkap Sudaryatmo saat dihubungi, Jumat (13/4).

Lazimnya, tutur Sudaryatmo, semua materi bahan ajar harus mendapat penyaringan lewat persetujuan dari dewan sekolah. Untuk itu, jika tidak lolos persetujuan tetapi bahan ajar tersebut masih bisa disalurkan, maka indikasi tersebut bisa terjadi.

Terkait dengan substansi yang ada dalam Lembar Kerja Siswa (LKS), Sudaryatmo mengungkapkan seharusnya pihak penerbit memilih contoh yang lebih positif ketimbang menceritakan tentang istri simpanan. Meski cerita tersebut mungkin menjadi fakta yang ada dalam masyarakat, seharusnya penerbit melihatnya secara kontekstual.

"LKS yang beredar di kalangan siswa SD tersebut bisa diinterpretasikan berbeda oleh siswa SD. Seharusnya dilihat konteksnya dulu. Nanti malah siswa SD meniru untuk punya istri simpanan," tandas Sudaryatmo. 
TANGGAPAN
Bahasa seperti ini seharusnya tidak diketahui siswa SD, belum sepantasnya di buku pelajaran mereka terdapat cerita seperti itu karena bisa membuat siswa – siswa membayangkan atau nantinya akan meniru. YLKI seharusnya lebih ketat dan memeriksa secara langsung buku-buku pelajaran agar tidak menyahi aturan yang ada.

Sumber