ATURAN
HAK-HAK KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda
harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan Pasal 4
Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan
dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
CONTOH KASUS
Dewi sedang berbelanja ke
Depatement store dan dia memilih salah satu baju, setelah di ambilkan ada
kerusakan pada baju tersebut. Dewi berhak meminta ganti dengan baju yang lain
yang tidak memiliki cacat sedikitpun.
TANGGAPAN
Dengan adanya aturan tentang hak
– hak konsumen membuat konsumen tau mana yang menjadi hak mereka sehingga tidak
dibohongi oleh penjual karena konsemen berhak mendapatkan Service Excellent.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar