YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah
dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973.
Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen
tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan
lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena
keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada
waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar
produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para
pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil
industri dalam negeri.
TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN
Untuk memudahkan pengaduan, maka
akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana
proses serta mekanisme penanganannya.
Pertama, cara yang dapat
dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung.
Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
hanya minta informasi atau saran
(advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan
diberikan advice pada saat itu dan selesai
Pengaduannya untuk
ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si
penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI
yang berisi :
kronologis kejadian yang dialami
sehingga merugikan konsumen
wajib mencantumkan identitas dan
alamat lengkap konsumen
menyertakan barang bukti atau
fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat
perjanjian, dll)
Apakah konsumen sudah pernah
melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen
dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih
dahulu.
Cantumkan tuntutan dari pengaduan
konsumen tersebut
Kedua, setelah surat
masuk ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara
keseluruhannya (register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian
setidaknya ada tiga yaitu:
(a) ditindaklanjuti/ tidak
ditindaklanjuti
(b) bukan sengketa konsumen
(c) bukan skala prioritas. Surat
di disposisikan ke Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus
sebagai data pengaduan.
Ketiga, setelah surat sampai
ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa
kelengkapan secara administrasi.
Proses Administrasi
Langkah selanjutnya dilakukan
setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada
pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi
dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran
dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk
mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha.
Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak
dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan
maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada
konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan
dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif
dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi
kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.
Proses Mediasi
YLKI memberi kesempatan kepada
kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh
dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan.
Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk
klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah permasalahannya
diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang
diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut
untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi
kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir
dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian
kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :
terjadinya kesepakatan berarti
selesai
tidak terjadi kesepakatan
alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini
ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya
kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock.
Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan
kasus yang ada.
CONTOH KASUS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga adanya peluang terjadi
konspirasi antara penerbit dengan pihak sekolah terkait kasus 'istri
simpanan'.
Ketua YLKI, Sudaryatmo, menjelaskan peluang tersebut terbuka jika bahan ajar itu ternyata lepas dari persetujuan dewan sekolah.
"Bisa jadi adanya konspirasi antara sekolah dengan penerbit jika tidak disetujui," ungkap Sudaryatmo saat dihubungi, Jumat (13/4).
Lazimnya, tutur Sudaryatmo, semua materi bahan ajar harus mendapat penyaringan lewat persetujuan dari dewan sekolah. Untuk itu, jika tidak lolos persetujuan tetapi bahan ajar tersebut masih bisa disalurkan, maka indikasi tersebut bisa terjadi.
Terkait dengan substansi yang ada dalam Lembar Kerja Siswa (LKS), Sudaryatmo mengungkapkan seharusnya pihak penerbit memilih contoh yang lebih positif ketimbang menceritakan tentang istri simpanan. Meski cerita tersebut mungkin menjadi fakta yang ada dalam masyarakat, seharusnya penerbit melihatnya secara kontekstual.
"LKS yang beredar di kalangan siswa SD tersebut bisa diinterpretasikan berbeda oleh siswa SD. Seharusnya dilihat konteksnya dulu. Nanti malah siswa SD meniru untuk punya istri simpanan," tandas Sudaryatmo.
Ketua YLKI, Sudaryatmo, menjelaskan peluang tersebut terbuka jika bahan ajar itu ternyata lepas dari persetujuan dewan sekolah.
"Bisa jadi adanya konspirasi antara sekolah dengan penerbit jika tidak disetujui," ungkap Sudaryatmo saat dihubungi, Jumat (13/4).
Lazimnya, tutur Sudaryatmo, semua materi bahan ajar harus mendapat penyaringan lewat persetujuan dari dewan sekolah. Untuk itu, jika tidak lolos persetujuan tetapi bahan ajar tersebut masih bisa disalurkan, maka indikasi tersebut bisa terjadi.
Terkait dengan substansi yang ada dalam Lembar Kerja Siswa (LKS), Sudaryatmo mengungkapkan seharusnya pihak penerbit memilih contoh yang lebih positif ketimbang menceritakan tentang istri simpanan. Meski cerita tersebut mungkin menjadi fakta yang ada dalam masyarakat, seharusnya penerbit melihatnya secara kontekstual.
"LKS yang beredar di kalangan siswa SD tersebut bisa diinterpretasikan berbeda oleh siswa SD. Seharusnya dilihat konteksnya dulu. Nanti malah siswa SD meniru untuk punya istri simpanan," tandas Sudaryatmo.
TANGGAPAN
Bahasa seperti ini seharusnya
tidak diketahui siswa SD, belum sepantasnya di buku pelajaran mereka terdapat
cerita seperti itu karena bisa membuat siswa – siswa membayangkan atau nantinya
akan meniru. YLKI seharusnya lebih ketat dan memeriksa secara langsung
buku-buku pelajaran agar tidak menyahi aturan yang ada.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar