Hubungan pengusaha dan pembantu
pembantunya
Dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
bila perusahaan tersebut dalam jumlah besar. Jadi pengusaha memerlukan bantuan
orang/ pihak lain untuk melakukan kegiatannya
Hubungan pengusaha dan pembantu pembantunya
1. Pembantu didalam perusahaan
mempunya hubungan yang dub ordinasi, yaitu hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemgang prokurasi, pemimpin filial, pedangan keliling, dan pegawai
perusahaan
2. Pembantu di luar perusahaan
mempunya hubungan
yang bersifat koordinasim yaitu hubungan yang sejajr sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa akan
memperoleh upah, seperti diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner
Hubungan hukum yang terjadi di antara merka yang termaksud
dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
• Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
• Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792
KUH Perdata
• Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata
PENGUSAHA DAN KEWAJUBANNYA
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Ada 2 kewajiban
menurut undang undang yang harus dilakukan:
• membuat
pembukuan
• mendaftarkan
perusahaannya
Pembukuan
Dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna
pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hal dan
kewajiban para pihak.
Dalam Pasal 2 undang – undang no 8 tahun 1997 yang dikatakan
dokumen perusahaan adalah
• Dokumen
keuangan
• Dokumen
lain lain
Wajib Daftar Perusahaan
Dengan adanya undang undang no 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar kan perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan,
menurut hikum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar