"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: Tugas Softskill

Selasa, 30 April 2013

Tugas Softskill

Hubungan pengusaha dan pembantu pembantunya

Dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi bila perusahaan tersebut dalam jumlah besar. Jadi pengusaha memerlukan bantuan orang/ pihak lain untuk melakukan kegiatannya
Hubungan pengusaha dan pembantu pembantunya
1. Pembantu didalam perusahaan
mempunya hubungan yang dub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemgang prokurasi, pemimpin filial, pedangan keliling, dan pegawai perusahaan
2. Pembantu di luar perusahaan
    mempunya hubungan yang bersifat koordinasim yaitu hubungan yang sejajr sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa akan memperoleh upah, seperti diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner
Hubungan hukum yang terjadi di antara merka yang termaksud dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
       Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
        Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata
PENGUSAHA DAN KEWAJUBANNYA
    Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.   
    Ada 2 kewajiban menurut undang undang yang harus dilakukan:
       membuat pembukuan
       mendaftarkan perusahaannya
Pembukuan
    Dalam  Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hal dan kewajiban para pihak.
Dalam Pasal 2 undang – undang no 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
       Dokumen keuangan
       Dokumen lain lain
Wajib Daftar Perusahaan
Dengan adanya undang undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar kan perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hikum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar