JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya
memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar
Rp2.441.301,74. UMP ini jauh lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar
Rp3,7 juta.
Perwakilan Apindo DKI Jakarta, Asrial Chaniago, mengungkapkan tidak ada masalah dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang telah menetapkan UMP DKI sebesar Rp2,4 juta. Menurutnya, hal ini memang sudah diperkirakan, jika Jokowi akan memilih rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
"Angka dari pemerintah sudah diduga Apindo. Naik sekira 11 persen dari UMP 2013, kalau dibandingkan dengan inflasi, itu masuk akal," kata Asrial, saat dihubungi Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Asrial mengungkapkan, saat rapat penentuan UMP, pengusaha mengajukan sesuai KHL karena ingin konsisten dengan aturan. Dia melanjutkan, memang dalam Inpres seharusnya UMP sama dengan KHL. "Tapi kalau gubernur mau menetapkan lebih ya enggak apa-apa. Tanggung jawab beliau terhadap presiden," katanya.
"Juga kalau perusahaan sudah mapan, kenaikan 11 persen itu biasa kok. Lagipula mekanisme mengajukan penangguhan kan tidak mudah. Harus ada persetujuan buruh segala, repot," pungkasnya.
Sementara menurut perwakilan Apindo lainnya, Bambang Adam, pengusaha diberi kesempatan sampai 20 Desember untuk mengajukan keberatan. "Kami belum menentukan sikap. Nanti tim kami, advokasi akan bekerja. Batas akhirnya 20 Desember itu bagi perusahaan," ujarnya. ()
Perwakilan Apindo DKI Jakarta, Asrial Chaniago, mengungkapkan tidak ada masalah dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang telah menetapkan UMP DKI sebesar Rp2,4 juta. Menurutnya, hal ini memang sudah diperkirakan, jika Jokowi akan memilih rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
"Angka dari pemerintah sudah diduga Apindo. Naik sekira 11 persen dari UMP 2013, kalau dibandingkan dengan inflasi, itu masuk akal," kata Asrial, saat dihubungi Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Asrial mengungkapkan, saat rapat penentuan UMP, pengusaha mengajukan sesuai KHL karena ingin konsisten dengan aturan. Dia melanjutkan, memang dalam Inpres seharusnya UMP sama dengan KHL. "Tapi kalau gubernur mau menetapkan lebih ya enggak apa-apa. Tanggung jawab beliau terhadap presiden," katanya.
"Juga kalau perusahaan sudah mapan, kenaikan 11 persen itu biasa kok. Lagipula mekanisme mengajukan penangguhan kan tidak mudah. Harus ada persetujuan buruh segala, repot," pungkasnya.
Sementara menurut perwakilan Apindo lainnya, Bambang Adam, pengusaha diberi kesempatan sampai 20 Desember untuk mengajukan keberatan. "Kami belum menentukan sikap. Nanti tim kami, advokasi akan bekerja. Batas akhirnya 20 Desember itu bagi perusahaan," ujarnya. ()
SUMBER:
http://economy.okezone.com/read/2013/11/01/320/890599/pengusaha-terima-keputusan-jokowi-soal-ump-jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar