"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: TULISAN 11

Jumat, 27 Desember 2013

TULISAN 11


PENGERTIAN KARTU PLASTIK

Definisi Kartu Plastik / Kartu Kredit
         Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau otoritas keuangan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan di samping untuk melakukan penarikan tunai
        Menurut Imam Prayoga Suryohadibroto dan Djoko Prakoso Kartu krredit adalah ’’Suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu – waktu dapat digunakan untuk apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang atas nama credit card dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan.
        Penggunaan kartu plastik di Indonesia masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.031/1988 Tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu kredit / kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.
        Pelopor pengembangan usaha kartu kredit di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis yang beredar semakin luas seperti; Master Card, Visa Card, Dinner Club, Kassa Card dan Amex Card. Khusus untuk Kassa Card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank tetapi oleh perusahaan pembiayaan.

 PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
        Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit melibatkan beberapa pihak yang saling berkepentingan. Dalam sistem kerja kredit card ada 3 pihak yang terlibat, diantaranya :
a)      Penerbit/ issuer merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu.
b)      Acquirer adalah lembaga yang mengelola penggunaan kartu plastik terutama dalam hal penagihan dan pembayaran antara pihak issuer dengan pihak merchant.
c)      Card holder/ pemegang kartu adalah terdiri atas perseorangan yang telah memenuhi prosedur atau persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan kegunaan. Pemegang kartu berkewajiban atas risiko-risiko atau kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu.
d)     Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beli barang atau jasa.     

JENIS – JENIS KARTU KREDIT
           Jenis – jenis kartu kredit yang ada  saat ini dilihat dari segi fungsinya, di antaranya yaitu:
a.       Charge Card
Merupakan kartu kredit di mana pemegang harus melunasi semua penagihan yang terjadi dan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.      Credit Card
Adalah suatu sistem di mana pemegang melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran pada saat jatuh tempo.
c.       Debit Card
Merupakan kartu yang pembayaran atau penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat membuka kartu.
d.      Cash Card
Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM  maupun langsung di Teller bank. Namun pembayaran Cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.
e.       Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan penarikan check dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai. 

SUMBER:
http://andi-syariahmuamalahstainpo.blogspot.com/2012/04/kartu-plastik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar