PENGERTIAN KARTU PLASTIK
Definisi Kartu Plastik / Kartu Kredit
Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank
atau otoritas keuangan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran
atas transaksi barang atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan di
samping untuk melakukan penarikan tunai
Menurut Imam Prayoga Suryohadibroto dan Djoko Prakoso Kartu
krredit adalah ’’Suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang
sewaktu – waktu dapat digunakan untuk apa saja yang kita inginkan dimana saja
ada cabang yang atas nama credit card dari bank, atau perusahaan yang
mengeluarkan.
Penggunaan kartu plastik di Indonesia masih relatif baru yaitu
sekitar tahun delapan puluhan. Keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.031/1988 Tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu
kredit / kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut
bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.
Pelopor pengembangan usaha kartu kredit di Indonesia
dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis yang beredar semakin
luas seperti; Master Card, Visa Card, Dinner Club, Kassa Card dan Amex Card.
Khusus untuk Kassa Card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank
tetapi oleh perusahaan pembiayaan.
PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit
melibatkan beberapa pihak yang saling berkepentingan. Dalam sistem kerja kredit
card ada 3 pihak yang terlibat, diantaranya :
a)
Penerbit/ issuer merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola
suatu kartu.
b)
Acquirer adalah lembaga yang mengelola penggunaan kartu plastik terutama dalam
hal penagihan dan pembayaran antara pihak issuer dengan pihak merchant.
c)
Card holder/ pemegang kartu adalah terdiri atas perseorangan yang telah
memenuhi prosedur atau persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit untuk dapat
diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan kegunaan.
Pemegang kartu berkewajiban atas risiko-risiko atau kewajiban yang timbul dari
penggunaan kartu.
d)
Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual
beli barang atau jasa.
JENIS – JENIS KARTU KREDIT
Jenis – jenis kartu kredit yang ada saat ini dilihat
dari segi fungsinya, di antaranya yaitu:
a.
Charge Card
Merupakan kartu kredit di mana pemegang
harus melunasi semua penagihan yang terjadi dan sekaligus pada saat jatuh
tempo.
b.
Credit Card
Adalah suatu sistem di mana pemegang melunasi
penagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran pada saat jatuh tempo.
c.
Debit Card
Merupakan kartu yang pembayaran atau
penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank di mana
pada saat membuka kartu.
d.
Cash Card
Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat
penarikan tunai pada ATM maupun langsung di Teller bank. Namun pembayaran
Cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.
e.
Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai
jaminan dalam penarikan penarikan check dan dapat pula digunakan untuk menarik
uang tunai.
SUMBER:
http://andi-syariahmuamalahstainpo.blogspot.com/2012/04/kartu-plastik.html
SUMBER:
http://andi-syariahmuamalahstainpo.blogspot.com/2012/04/kartu-plastik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar