"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: 2014

Sabtu, 29 November 2014

TUGAS PAPER

PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI
AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT
RUSLAN ASHARI
A311 07 203
Abstrak
Tujuan penelitian ini antara lain untuk memperoleh bukti empiris guna diketahui dan dianalisis tentang pengaruh keahlian, independensi dan etika terhadap kualitas auditor. atas penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan tingkat Pusat. Penelitian ini dilaksanakan di Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Sampel dipilih secara total sebanyak 52 auditor/pemeriksa. Model analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi linier berganda, analisis ini didasarkan pada data dari 52 responden yang penelitiannya melalui kuesioner.
 Variabel independen dalam penelitian ini adalah keahlian, independensi dan etika. Untuk variabel dependen dalam penelitian ini adalah kualitas auditor. Data dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dari penyebaran kuesioner secara langsung kepada seluruh auditor/pemeriksa Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Hasil penelitian ini menunjukkan keahlian, independensi dan etika secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kualitas auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Secara parsial keahlian dan independensi secara bersama berpengaruh signifikan terhadap kualitas auditor, namun tidak untuk etika dimana tidak signifikan terhadap kualitas auditor. Pengaruh terbesar terhadap kualitas auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara adalah keahlian.
Kata Kunci : Keahlian, Independensi, Etika dan Kualitas Auditor
 Latar belakang
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan good governance dan clean government.
Beberapa hal yang terkait dengan kebijakan untuk mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain meliputi penetapan standar etika dan perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.              
Berkaitan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.” Seperti telah disebutkan di atas, peran dan fungsi audit internal termasuk unsur yang penting dalam sistem pengendalian organisasi yang memadai. Untuk dapat mendukung efektivitas pelaksanaan auditoleh auditor eksternal sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tersebut di atas maka peran dan fungsi audit internal perlu diperjelas dan dipertegas.
Agustian Dionisius Amat (2009) menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika.  Sejalan dengan tuntutan perkembangan lingkungan bisnis berbagai perbaikan dan penyempurnaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) maupun kode etik akuntan Indonesia terus dilakukan.
Hery dan Agustiny Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum,  standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.
Tujuan masalah
memperoleh bukti empiris untuk menganalisis tentang independensi, dan etika terhadap kualitas auditor
Pembahasan dan kesimpulan
Pengujian Hipotesis dengan Uji t
Setelah dilakukan pengujian asumsi klasik, pembahasan akan dilanjutkan dengan pengujian hipotesis dengan memperhatikan nilai t hitung dari hasil regresi tersebut untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara parsial terhadap variabel independen dengan tingkat kepercayaan 95% atau pada alpha 5%. Dengan syarat apabila nilai variabel independen signifikan terhadap variabel dependen maka terdapat pengaruh antara variabel independen terhadap variabel dependen, sedangkan apabila tidak signifikan maka tidak terdapat pengaruh antara variabel independen terhadap variabel dependen. Pada penelitian ini uji tdigunakan untuk menguji apakah hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini diterima atau tidak dengan mengetahui apakah variabel independen secara individual mempengaruhi variabel dependen Adapun metode dalam penentuan t tabel menggunakan ketentuan tingkat signifikan 5% dengan df=n-k-1 (dalam penelitian ini df=52-5-1=46), sehingga
didapat nilai t tabel sebesar 2,013
pembahasan
Pada pengujian hipotesis berdasarkan hasil perhitungan dapat dikatakan bahwa keahlian, independensi dan etika berpengaruh signifikan terhadap kualitas auditor secara simultan namun untuk etika tidak secara parsial dimana keseluruhan variabel keahlian dan idenpendensi telah terbukti (H0 ditolak) dan item etika (Ha diterima). Dari hasil ini dapat dilihat juga bahwa semakin baik/tinggi keahlian dan independensi terkecuali etika tentunya memberikan kontribusi yang baik/tinggi terhadap kualitas auditor dalam melaksanakan tugasnya.
Penelitian ini sejalan dengan Kitta (2009), Kompetensi dan independensi auditor berpengaruh meningkatkan kualitas audit, idealisme orientasi etika auditor tidak menguatkan atau melemahkan hubungan antara kompetensi dan independensi dengan kualitas audit. Hal ini sejalan disebabkan dilakukan karena penelitian dilakukan pada instansi pemerintah serta menggunakan peraturan yang sama berdasarkan Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara .
1.Pengaruh Independensi terhadap Kualitas Auditor
Dalam hasil penelitian ini menunjukkan pengaruh independensi terhadap
kualitas auditor adalah positif dan signifikan. Posisi terlihat dari koefisien regresi keahlian sebesar 0,314 dan signifikan karena nilai t hitung > t tabel (3,246 > 2,013).
Pengaruh positif menunjukkan bahwa pengaruh independensi adalah searah dengan kualitas auditor atau dengan kata lain keahlian yang baik/tinggi akan berpengaruh terhadap kualitas auditor yang baik/tinggi, demikian sebaliknya bila independensi rendah/buruk maka kualitas auditor akan rendah/buruk.Pengaruh signifikan menunjukkan bahwa independensi mempunyai peranan yang penting dalam meningkatkan kualitas auditor.
2. Pengaruh Etika terhadap Kualitas Auditor
Dalam hasil penelitian ini menunjukkan pengaruh etika terhadap kualitas auditor adalah positif namun tidak signifikan. Posisi terlihat dari koefisien regresi keahlian sebesar 0,077 dan tidak signifikan karena nilai t hitung < t tabel (1,104 < 2,013).
Pengaruh positif menunjukkan bahwa pengaruh etika adalah searah dengan kualitas auditor atau dengan kata lain keahlian yang baik/tinggi akan berpengaruh terhadap kualitas auditor yang baik/tinggi, demikian sebaliknya bila etika rendah/buruk maka kualitas auditor akan rendah/buruk. Pengaruh signifikan menunjukkan bahwa etika tidak mempunyai peranan yang signifikan/penting dalam meningkatkan kualitas auditor.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa :
1. Secara simultan keahlian, independensi dan etika secara bersama berpengaruh signifikan terhadap kualitas auditor
2. Secara parsial keahlian dan independensi secara bersama berpengaruh signifikan terhadap kualitas auditor namun tidak untuk etika dimana tidak signifikan terhadap kualitas auditor.
3. Penelitian ini sejalan dengan Alim (2007), penelitiannya berjudul Pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas auditor sebagai etika editor sebagai variabel moderasi, dengan Huntoyungo (2009) pada penelitiannya yang berjudul faktor – faktor yang berpengaruh pada kualitas audit di Inspektorat Provinsi Gorontalo dan dengan penelitian Kitta (2009) dengan judul Pengaruh Kompetensi, dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit yang dimoderasi Orientasi Etika Auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan

Saran
1. Penelitian ini hanya melibatkan satu institusi saja, yaitu Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan kesimpulan yang diambil mungkin hanya berlaku pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan tidak dapat digeneralisasikan ke Inspektorat se Indonesia
2. Dalam penelitian ini peneliti hanya menggunakan kuesioner, sehingga masih ada kemungkinan kelemahan – kelemahan yang ditemui, seperti jawaban yang tidak cermat, tidak serius dan responden yang menjawab asal – asalan dan tidak jujur serta pertanyaan yang kurang lengkap atau kurang dipahami oleh responden.
3. Variabel yang digunakan untuk mengukur pengaruhnya terhadap kualitas auditor pada penelitian ini hanya sebatas pengaruh keahlian, independensi dan etika sebagaimana yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga masih banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi kualitas auditor.

SUMBER:



Jumat, 28 November 2014

TUGAS 8



Perkembangan Standar Profesi Etika Publik

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik

Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik
1.      Standar Umum
a.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
C.    TIPE STANDAR PROFESIONAL
1.    Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
A.      PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

B.      STANDAR UMUM
1)      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2)      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

C.       STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2)      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3)      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
D.      STANDAR PELAPORAN
1)      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2)      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3)      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4)      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor
2.    Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
a.      Standar umum 
1)      Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
2)      Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
3)      Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4)      Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi
5)      Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b.      Standar pekerjaan lapangan
1)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2)      Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan
c.       Standar pelaporan
1)      Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
2)      Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
3)      Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
4)      Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3.    Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
a.      Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
b.      Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai denganprinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
c.       Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4.    Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
a.              Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional(profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
b.              Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
c.               Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
d.              Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
e.              Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
f.                Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5.    Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
a.              Independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
b.              Penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh stafprofesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
c.               Konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
d.              Supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
e.              Pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
f.                Pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
g.              Promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
h.              Penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i.                Inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

SUMBER: