PENGERTIAN
AKUNTAN PUBLIK
Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan RI. Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "Bersertifikat
Akuntan Publik" (BAP). Sertifikat akan dikerluarkan oleh ikatan Akuntan
Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan
utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen
Keuangan.
Mengingat
penggunaan jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi
penugasa), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham,
Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik
(masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa
profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan tersebut.
KODE
ETIK AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang
harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI
(sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI)
yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode etik adalah sistemnorma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar