Perkembangan Standar Profesi Etika
Publik
Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan
Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah
diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus
Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif
selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang
diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen
No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia
merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi
judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari
limastandar, yaitu:
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan
InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi
denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi
denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan
EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi
oleh akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik
1.
Standar Umum
a.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
c.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar Pelaporan
a.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
C. TIPE STANDAR PROFESIONAL
1. Standar Auditing
Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar
pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar
auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini
disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan
oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
A. PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum
didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
B. STANDAR UMUM
1) Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih
yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
C. STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2) Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
D. STANDAR PELAPORAN
1) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
2) Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan,
jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor
2. Standar Atestasi
Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan
oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi
(assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan
untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis
adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
a. Standar umum
1) Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
2) Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi
atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan
dengan asersi
3) Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia
memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4) Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan,
sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi
5) Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh
praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai
dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b. Standar pekerjaan lapangan
1) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2) Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan
dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan
c. Standar pelaporan
1) Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan
menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
2) Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai
apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau
kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
3) Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang
signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
4) Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu
asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu
perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu
pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang
menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar
jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi
non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi
dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat,
hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang
dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa
akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
a. Kompilasi laporan keuangan – penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan
b. Review atas laporan keuangan - pelaksanaan
prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai
bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai denganprinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
c. Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi
dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam
bentuk berkolom.
4. Standar Jasa Konsultansi
Standar
Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang
menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian
antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa
konsultansi dapat berupa:
a.
Konsultasi
(consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional(profesional
advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini
adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
b.
Jasa
pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh
jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
c.
Jasa
implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung
dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi.
Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa
pendukung yang berkaitan.
d.
Jasa
transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus
klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh
jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
e.
Jasa
penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai
(dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di
bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh
jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
f.
Jasa produk
- menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas
instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan
penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak
komputer
5. Standar Pengendalian Mutu
Standar
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan
bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian
kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi
dan konsultansi meliputi:
a.
Independensi
– meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus
mempertahankan independensi
b.
Penugasan
personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh stafprofesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian
teknis untuk perikatan dimaksud
c.
Konsultasi –
meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
d.
Supervisi –
meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan
oleh KAP
e.
Pemekerjaan
(hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki
karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan
secara kompeten
f.
Pengembangan
profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai
sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional
berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan
pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan
untuk kemajuan karier mereka di KAP
g.
Promosi
(advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi
memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang
lebih tinggi.
h.
Penerimaan
dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima
atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan
klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip
pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i.
Inspeksi –
meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian
mutu telah diterapkan dengan efektif
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar