Aturan KPR BI Tidak Pengaruhi
Konsumen Atas
Jakarta (Antara) - Aturan baru Bank Indonesia tentang larangan
kredit pemilikan rumah (KPR) inden untuk rumah kedua dan seterusnya dinilai
tidak akan mempengaruhi konsumen kalangan atas, tetapi berdampak pada golongan
menengah ke bawah.
"Kebijakan seperti itu akan berdampak lebih besar kepada properti kelas
menengah ke bawah," kata Associate Director Research Colliers
International Indonesia Ferry Salanto dalam keterangan tertulis yang diterima
di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, hal tersebut karena kelas menengah lah yang biasanya membeli
rumah tempat tinggal dengan menggunakan fasilitas KPR.
Sedangkan sektor residensial kelas atas, lanjutnya, biasanya tidak
menggunakan KPR sebagai sumber utama pembiayaan tetapi menggunakan tunai keras
atau bertahap.
Ia juga mengemukakan, guna mengantisipasi krisis terbaru yang mengakibatkan
perlambatan ekonomi, sejumlah pengembang juga telah berstrategi dalam
menyediakan jangka waktu pembayaran yang lebih lama dan promosi lainnya untuk
menarik pembeli.
Sebelumnya, ekonom Universitas Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko mengatakan,
aturan larangan KPR inden yang dimaksudkan untuk memperketat penyaluran kredit
properti itu sebenarnya menguntungkan perbankan.
"Aturan pengetatan pembiayaan kredit properti menguntungkan bank karena
membuat struktur pasar semakin stabil," katanya dalam suatu diskusi belum
lama ini.
Menurut dia, pengetatan pembiayaan kredit berdampak positif kepada bank
karena sifat pembelian produk di sektor properti yang dinilai akan tetap selalu
laku, meski harga terus melambung naik.
Bahkan, lanjutnya, terdapat gejala bahwa semakin mahal harga properti akan
semakin diburu karena faktor prestise.
"Tujuan aturan pengetatan itu adalah mengurangi ketergantungan sumber
daya pengembang kepada cicilan," katanya.
Selain itu, Prasetyantoko berpendapat, dengan regulasi tersebut, maka kredit
properti akan lebih mudah diawasi.
Mengenai kemungkinan adanya perlambatan sektor properti, ia menekankan,
itulah maksud dari dikeluarkannya aturan pengetatan kredit tersebut.
"Properti adalah sektor yang berbasis bahan baku impor, sedangkan
jumlah impor pada saat ini harus diturunkan," katanya. (ar)
PENDAPAT
Menurut saya seharusnya larangan kredit kepemilikan rumah
jangan di hentikan, karna dengan hal ini dapat membuat semangat untuk memiliki
tempat tinggal bagi masyarakat menengah kebawah. Mungkin bisa dengan cara
membatasi harga rumah yg bisa menggunakan kredit, seperti rumah yang harganya
cukup mahal yang mungkin hanya dimiliki bagi masyarakat kelas atas sebaikannya
tidak menggunakan fasilitas KPR.
Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/aturan-kpr-bi-tidak-pengaruhi-konsumen-atas-155823981--finance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar