"TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA" INDRI RAHAYU PRADITYA: TULISAN 12

Jumat, 27 Desember 2013

TULISAN 12


MEKANISME KARTU PLASTIK

MEKANISME TRANSAKSI KARTU KREDIT
          Sistem kerja kartu kredit adalah dengan melibatkan pihak yang saling berkepentingan. Mekanisme transaksi  ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan, dan pihak pedagang (mercant).  
           Mekanisme transaksi kartu plastik dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pemegang kartu mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dengan memenuhi beberapa persyaratan, terutama terkait dengan penghasilan minimum.
2.      Selanjutnya, pemegang kartu dapat menggunakan kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua merchant yang menerima merek kartu yang dimiliki.
3.      Merchant  kemudian melakukan penagihan seluruh transaksi jual bbeli yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit kepada pihak issuer. Apabila semua slip penjualan (voucher) dianggap sah dan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan yang disepakati dengan merchant, issuer akan membayar seluruh tagihan yang diajukan merchant setelah dikurangi dengan diskon yang besarnya telah disepakati.
4.      Selanjutnya, apabila kartu yang digunakan adalah charge card, maka pemegang kartu harus membayar lunas seluruh tagihan pada saat jatuh tempo.
5.      Jika menggunakan kartu kredit, bisa dibayar lunas atau membayar sejumlah minimum tertentu dari total tagihan.
Sehingga terdapat beberapa akad didalam mekanisme kartu kredit tersebut yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Hubungan Antara Issuer dengan Card Holder
Issuer berkewajiban untuk membayar semua nilai transaksi yang dilakukan crad holder dengan mechant, issuer merupakan kafil (penanggung) bagi card holder dihadapan merchent. Hubungan kontrak antara issuer dengan card holder adalah hubugan penanggung (kalafah), menenggung sesuatu yang belum wajib menjadi pertanggungan (penjamin terhadap hutang yang akan diwajibkan). Konsep ini sydah dikenal baik oleh mayoritas ulama Hanafiah, Malikiyah, dan hanabalah serta diakui keabsahannya.
b.      Hubungan antara Card Holder dengan Merchant
Kontrak yang telah terjadi antara card holder dengan merchant bisa berupa akad jual beli  atau ijarah (sewa). Jika merchant menjual baranmg kepada card holder maka akadnya adalah Al- Bai’ (jual-beli), namun jika yang ditawarkan merchant berupa jasa, maka akadnya Ijarah. Untuk kedua akad ini merchant berhak mendapatkan upah atau pembayaran langsung dari inssuer yang menanggung seluruh transaksi yang dilakukan card holder.
c.       Hubungan antara Inssuer dengan Card Holder
Setelah melakukan kontrak penerbitan kartu dengan card holder, inssuer  berkewajiban  untuk membayar seluruh transaksi finansial yang menggunakan kartu, dan merupakan hakikat atas konsepsi Al Kafalah Bil Almal. Ketika card holder menggunakan kartu untuk bertransaksi dengan merchant,  maka merchant yakin bahwa pihak inssuer akan menjadi kafil dan membayar seluruh nilai transaksi yang akan dilakukan card holder
d.      Member Ship fee dengan Revolving Card fee
Dalam penerbitan kartu kredit, insuer biasanya mengharuskan card holder untuk membayar member ship fee ataupun revolving fee jika ingin memperbarui keanggotaannya ketika telah selasai validitas kartu kredit, atau biaya ganti rugi kartu baru karena kehilangan, rusak ataupun kecurian. Fee atau biaya ini merupakan konvensasi layanan pihak bank terkait dengan kartu kredit. Menurut Dr. Nazih Hammad, dari sisi hukum syara’, fee atau biaya yang diwajibkan inssuer atas card holder, bukanlah merupakan suatu yang dilarang. Fee ini identik dengan ujrah atas ijarah al A’maal (sewa jasa) yang dilakukan oleh inssuer. Menurut ketentuan fatwa dari  Seminar Albarokah ke-12 inssuer diperbolehkan meminta card holder untuk membayar  member ship fee, revolving fee, atau biaya pengganti dari kartu yang hilang dengan catatan biaya tersebut sebanding dengan jasa yang diberikan oleh inssuer.

SUMBER:
http://andi-syariahmuamalahstainpo.blogspot.com/2012/04/kartu-plastik.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar