MEKANISME
KARTU PLASTIK
MEKANISME
TRANSAKSI KARTU KREDIT
Sistem kerja kartu kredit adalah dengan melibatkan
pihak yang saling berkepentingan. Mekanisme transaksi ini melibatkan
pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan, dan pihak pedagang (mercant).
Mekanisme transaksi kartu plastik dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Pemegang kartu mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dengan memenuhi
beberapa persyaratan, terutama terkait dengan penghasilan minimum.
2.
Selanjutnya, pemegang kartu dapat menggunakan kartunya setiap melakukan
transaksi kepada semua merchant yang menerima merek kartu yang dimiliki.
3.
Merchant kemudian melakukan penagihan seluruh transaksi jual bbeli
yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit kepada pihak issuer.
Apabila semua slip penjualan (voucher) dianggap sah dan telah memenuhi
ketentuan sesuai dengan yang disepakati dengan merchant, issuer akan
membayar seluruh tagihan yang diajukan merchant setelah dikurangi dengan
diskon yang besarnya telah disepakati.
4.
Selanjutnya, apabila kartu yang digunakan adalah charge card,
maka pemegang kartu harus membayar lunas seluruh tagihan pada saat jatuh tempo.
5.
Jika menggunakan kartu kredit, bisa dibayar lunas atau membayar sejumlah
minimum tertentu dari total tagihan.
Sehingga
terdapat beberapa akad didalam mekanisme kartu kredit tersebut yang diantaranya
adalah sebagai berikut :
a.
Hubungan Antara Issuer dengan Card Holder
Issuer berkewajiban untuk membayar semua nilai
transaksi yang dilakukan crad holder dengan mechant, issuer
merupakan kafil (penanggung) bagi card holder dihadapan merchent.
Hubungan kontrak antara issuer dengan card holder adalah hubugan
penanggung (kalafah), menenggung sesuatu yang belum wajib menjadi
pertanggungan (penjamin terhadap hutang yang akan diwajibkan). Konsep ini sydah
dikenal baik oleh mayoritas ulama Hanafiah, Malikiyah, dan hanabalah serta
diakui keabsahannya.
b.
Hubungan antara Card Holder dengan Merchant
Kontrak
yang telah terjadi antara card holder dengan merchant bisa berupa
akad jual beli atau ijarah (sewa). Jika merchant menjual baranmg kepada card
holder maka akadnya adalah Al- Bai’ (jual-beli), namun jika yang ditawarkan
merchant berupa jasa, maka akadnya Ijarah. Untuk kedua akad ini merchant
berhak mendapatkan upah atau pembayaran langsung dari inssuer yang
menanggung seluruh transaksi yang dilakukan card holder.
c.
Hubungan antara Inssuer dengan Card Holder
Setelah
melakukan kontrak penerbitan kartu dengan card holder, inssuer
berkewajiban untuk membayar seluruh transaksi finansial yang menggunakan
kartu, dan merupakan hakikat atas konsepsi Al Kafalah Bil Almal. Ketika
card holder menggunakan kartu untuk bertransaksi dengan merchant, maka
merchant yakin bahwa pihak inssuer akan menjadi kafil dan membayar
seluruh nilai transaksi yang akan dilakukan card holder
d.
Member Ship fee dengan Revolving Card fee
Dalam
penerbitan kartu kredit, insuer biasanya mengharuskan card holder untuk
membayar member ship fee ataupun revolving fee jika ingin
memperbarui keanggotaannya ketika telah selasai validitas kartu kredit, atau
biaya ganti rugi kartu baru karena kehilangan, rusak ataupun kecurian. Fee
atau biaya ini merupakan konvensasi layanan pihak bank terkait dengan kartu
kredit. Menurut Dr. Nazih Hammad, dari sisi hukum syara’, fee atau biaya
yang diwajibkan inssuer atas card holder, bukanlah merupakan
suatu yang dilarang. Fee ini identik dengan ujrah atas ijarah al A’maal
(sewa jasa) yang dilakukan oleh inssuer. Menurut ketentuan fatwa
dari Seminar Albarokah ke-12 inssuer diperbolehkan meminta card
holder untuk membayar member ship fee, revolving fee,
atau biaya pengganti dari kartu yang hilang dengan catatan biaya tersebut
sebanding dengan jasa yang diberikan oleh inssuer.
SUMBER:
http://andi-syariahmuamalahstainpo.blogspot.com/2012/04/kartu-plastik.html
http://andi-syariahmuamalahstainpo.blogspot.com/2012/04/kartu-plastik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar