ASURANSI
SYARIAH
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana
para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang
akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh
sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan
operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang
diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan
asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu .
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah
dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan
dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan
firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam
kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
MENGAPA HARUS ASURANSI SYARIAH?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh
mayoritas masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh
para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang
dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang
membahas hukimnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang
asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan
ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi konvensional
terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian),
dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian
pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau
syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang
yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan
mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia
tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar
uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas
mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir),
karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang
lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi
kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak
maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat ketiga hal di atas, dapat dikatakan
bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum
sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan
prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat
pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal
yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan
premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola
secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i
dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola
tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan
mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta
asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial
dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh
Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
PERBEDAAN
ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi
konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
- Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
- Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
SUMBER:
http://asuransihalal.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar