PERBEDAAN
ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah, yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema akad tersebut, Kartu Kredit Syariah menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga.
Ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba: (a) Goodwill investment. Pengguna wajib menyetor goodwill investment (misalnya sebesar 10% dari limit). Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena; (b) Pembukaan rekening. Pengguna wajib membuka rekening di bank syariah (misalnya sebesar minimum 500 ribu rupiah). (c) Pengenaan Denda.
Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna Kartu Kredit Syariah terlambat melunasi utangnya. Misalnya, Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan. Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank.
Sumber :
http://www.fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=26749&Itemid=197
http://konsultasimuamalat.me/2007/12/07/kartu-kredit-syariah-vs-konvensional/
http://fungkypratiwii.wordpress.com/2012/12/26/beda-antara-kartu-kredit-syariah-dan-konvensional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar